”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata, selain
ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr Yusuf Al
Qardhawi dalam buku "Halal Haram dalam Islam", terungkap pula hikmah
medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.
Berikut hikmah medis tersebut seperti dikutip dari Nabawia.com, Rabu (18/9):
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya
kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali
seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan
penuaan paksaan atau terpaksa. Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan
Sugar Ray Robinson adalah tiga diantara orang yang terkena Alzheimer.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas? Di
antara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, wanita tidak
menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut
keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.
Subhanallah, itulah diantara hikmah mengapa agama Islam melarang
laki-laki memakai emas. Nabi Muhammad menyampaikan larangan itu 1400
tahun yang lalu, padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau
memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.
(HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada
yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin
tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil
cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah
bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram
baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain.
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal
ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan
emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk
pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14:
32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para
ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” (bersamadakwah/nabawia.com/salam-online/jhu)
Comments